REDAKSIRIAU.CO, PEKANBARU – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kantor Wilayah (Kanwil) Riau dan Kepulauan Riau, masih menyasari pelaku dari sektor UMKM untuk membayar pengampunan pajak mereka.

Hingga akhir tahun ini, pelaku UMKM hanya dikenakan biaya pajak sebesar 0,5 persen. Demikian yang dikatakan oleh Humas DJP Kanwil Riau Kepri Marialdi.

“Setiap hari ada yang bayar, cuma tidak banyak. Khusus untuk mereka cuma dikenakan 0,5 persen saja,” katanya kepada bertuahpos.com

Dikarenakan pada periode kedua pembayaran tax amnesty ini difokuskan ke pelaku UMKM, pihaknya menghimbau agar para pelaku segera membayar pajak mereka. Dan menghindari penumpukan pembayaran di akhir tahun.

“Mereka tidak harus nunggu sampai Desember, mereka tetap bayar sebesar 0,5 persen. Tapi kitakan himbau, makin cepat makin bagus,” lanjut Marialdi.

Pihaknya memang tidak menargetkan seberapa besar penerimaan pajak dari sektor UMKM. Yang jelas, kata Marialdi, sebisa mungkin pihaknya mengejar target pajak Rp 2 Triliun sampai akhir tahun ini.

“Target UMKM tidak ada, yang jelas tentu sebesar-besarnya. Tapi jelang Desember kita optimis raih target. Karena sekarang ini berada Rp 1,7 triliun yang bayar pajak untuk tax amnesty,” kata Marialdi.