REDAKSIRIAU.CO,  SURABAYA - Andi Faisal (35) salah satu anggota tim kuasa hukum Dimas Kanjeng Taat Pribadi ditangkap Satuan Resnarkoba Polrestabes Surabaya saat pesta sabu di sebuah hotel di Surabaya. Senin siang (31/10/2016) ini Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya merilis secara resmi penangkapan pengacara asal Pasuruan ini.

Andi Faisal ditangkap dan diamankan polisi di salah satu kamar hotel dalam kawasan Jalan Jemursari Surabaya. Andi Faisal ditangkap bersama seorang rekannya Arfan (28) asal Makassar yang kebetulan berada dalam satu kamar.

Diduga keduanya usai berpesta sabu di dalam kamar, karena saat digerebek polisi menemukan beberapa barang bukti dan alat isap sabu.

Dalam pemeriksaan diketahui tersangka Andi Faisal yang mengaku sudah lama kecanduan sabu ini menginap di hotel karena sedang mendampingi kliennya Dimas Kanjeng Taat Pribadi yang saat ini sedang menjalani pemeriksaan di Polda Jawa Timur.

Saat dilakukan penangkapan di kamar hotel polisi menemukan barang bukti sebuah pipet kaca yang berisi sabu seberat 1,18 gram, tujuh buah telepon genggam dan seperangkat alat isap sabu.

Sementara untuk kepentingan penyelidikan Andi Faisal dan tersangka Arfan yang terancam hukuman lebih dari lima tahun penjara masih menjalani pemeriksaan intensif di Satuan Resnarkoba Polrestabes Surabaya.