REDAKSIRIAU.CO, – MAGETAN, - Luhur Prasetyo dan Takim, dua perangkat Desa Tapen dicokok anggota Polres Magetan gara-gara menggelar judi dadu untuk menutup kekurangan dana pagelaran wayang yang menjadi agenda tahunan di desa tersebut.

"Dari tangan dua tersangka polisi menyita beberan, tiga mata dadu, tempurung kepala tutup mata dadu, tatakan kayu, 27 uang logam kecik dadu, sebuah tikar dan tas hijau wadah peralatan dadu," kata Kepala Sub Bagian Humas Polres Magetan, AKP Suyatni kepada Kompas.com, Jumat (28/10/2016).

Ulah dua perangkat desa bermula ketika pemerintah desa setempat hendak menggelar wayangan yang biasa diadakan setiap bulan suro.Untuk menggelar acara hiburan itu, biasanya pemerintah desa setempat mengandalkan iuran dari warga.

Hanya saja, uang yang dikumpulkan dari warga belum mencukupi untuk mendanai pertunjukkan wayang.Agar acara itu tak batal, Luhur dan Takim mencari akal untuk mengumpulkan dana. Mereka pun menggelar judi dadu.

Dana yang diperoleh dari judi dadu cukup banyak. Keuntungan dari gelar judi dadu disisihkan untuk disumbangkan kegiatan wayang di desa. Namun Luhur dan Takim ditangkap polisi bersama empat pemain judi lainnya.

"Dua perangkat desa dijerat dengan Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sepuluh tahun penjara. Mereka kami tangkap pekan lalu," kata Suyatni.