REDAKSIRIAU.CO,  - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memvonis Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia, Sukotjo S Bambang, empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan. Ia dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan secara bersama-sama melakukan korupsi proyek pengadaan Simulator SIM di Korlantas Polri.

"Menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan pertama," kata Ketua Majelis Hakim, Casmaya ketika membacakan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin malam, 24 Oktober 2016.

Tak hanya pidana penjara dan denda, Sukotjo juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp3,9 miliar dengan ketentuan apabila tidak bisa diganti dalam kurun waktu satu bulan, maka hartanya akan disita dan dilelang oleh pengadilan. Jika harta yang disita itu tidak mencukupi, maka akan diganti dengan hukuman selama satu tahun.

Sukotjo dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Dalam memutuskan, majelis hakim mempertimbangkan hal memberatkan dan meringankan. Menurut majelis hakim, yang memberatkan, perbuatan Sukotjo bertentangan kebijakan pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan menciderai amanah sebagai sub kontraktor dalam pengadaan alat simulator SIM.

Kasus Simulator SIM, KPK Periksa Wadirlantas Polda Sulsel Adapun yang meringankan, Sukotjo bekerja sama dengan penegak hukum dalam membongkar kasus simulator SIM dan menjadi justice collabolator. Selama sidang ia juga dinyatakan sopan dan menyesali perbuatannya. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa KPK yang menuntut Sukotjo dengan 4 tahun 6 bulan penjara.

Dalam kasus ini, Jaksa KPK menilai Sukotjo melakukan korupsi secara bersama-sama dengan (mantan) Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Pol (Purn) Djoko Susilo, (eks) Wakil Kepala Korps Lalu Lintas Polri Brigjen Pol (Purn) Didik Purnomo, dan pemilik PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (CMMA) Budi Susanto.

Proyek pengadaan simulator SIM tahun 2011 senilai Rp 198 miliar ini, namun karena dikorupsi, negara dirugikan senilai lebih dari Rp 121 miliar.