REDAKSIRIAU.CO,  - Tim Satuan Tugas Pemberantasan Human Trafficking Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (NTT) menangkap seorang pria berinisial BS alias BN alias AS alias HD (33), karena menampung tenaga kerja wanita dan pria di kos kosan secara ilegal.

Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah NTT, Ajun Komisaris Besar Polisi Jules Abraham Abast mengatakan, pelaku ditangkap setelah menampung empat orang di tempat kos-kosan di Jalur 40, Kelurahan Sikumana, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang.

Jules menyebutkan, empat orang calon tenaga kerja ilegal yang ditampung antara lain EF (26), perempuan asal Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU); DA (26), perempuan asal Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS); FY (19) dan YNS (23), keduanya laki-laki dari Kabupaten TTS.

“Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa adanya tempat kos-kosan yang dijadikan sebagai penampungan calon tenaga kerja yang akan dikirimkan secara ilegal. Setelah dilakukan penyelidikan, ditemukan empat orang calon tenaga kerja," kata Jules kepada Kompas.com, Senin (24/10/2016).

Menurut Jules, keempat calon tenaga kerja itu kemudian dibawa ke kantor polisi. Mereka ternyata akan dikirim secara ilegal oleh seseorang berinisial BN alias AS alias HD. "Pelaku menggunakan banyak nama karena ditemukan dua KTP dengan nama yang berbeda," kata Jules.

Pelaku ini, kata Jules, adalah warga kelahiran Sembulang, Kecamatan Galang, Kota Batam, Kepulauan Riau. Di dalam KTP itu, pelaku tinggal di Kelurahan Oesao, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang.

“Diduga pelaku ini akan melakukan tindak pidana perdagangan orang dengan cara akan mengirimkan calon tenaga kerja untuk dieksploitasi ke Medan, Sumatera Utara. Mereka akan dipekerjakan menjadi pembantu rumah tangga," jelasnya.

Namun, lanjut Jules, pelaku tidak memiliki izin sebagai perusahaan yang berhak untuk melakukan perekrutan dan penempatan calon tenaga kerja antar daerah.

"Di samping itu, pelaku diduga menggunakan foto-foto bersama pejabat guna memuluskan perekrutan yang dilakukan di Kupang, NTT,” jelasnya. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini pelaku telah ditahan di Rutan Polres Kupang Kota.

“Pelaku dijerat Pasal 2 Undang-undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp 600 juta,” tandas Jules.