DPR Setujui Usulan Pemerintah tentang RUU Persetujuan Paris Mengenai Perubahan Iklim
REDAKSIRIAU.CO, JAKARTA. - DPR menyetujui usulan pemerintah terkait Rancangan Undang-undang (RUU) Persetujuan Paris Atas Konvensi Kerangka kerja Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) mengenai Perubahan Iklim 2015 (Paris Agreement to The United Nations Framework Convention on Climate Change 2015).
Usulan tersebut diajukan Pemerintah sejak dua minggu yang lalu. Ketua Komisi VII DPR Gus Irawan mengatakan dalam proses pembahasan di Badan Musyawarah dan di Komisi VII, usulan Pemerintah terkait RUU Persetujuan Paris langsung diterima oleh semua fraksi.
"Semua fraksi pada saat pembahasan di Badan Musyawarah dan Komisi VII langsung menerima dan sepakat untuk ditindaklanjuti di pembahasan tingkat ke dua di Paripurna hari ini," ujar Gus saat menyampaikan hasil rapat Komisi VII di ruang Rapat Paripurna Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/10/2016).
Ia menambahkan Indonesia memiliki peraturan perundang-undangan yang berkaitan dan mendukung pelaksanaan Persetujuan Paris yang bertujuan mengendalikan efek samping akibat perubahan iklim.
Di antaranya, Gus menyebutkan yakni UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria, UU Nomor 17 Tahun 2004 tentang Pengesahan Protokol Kyoto Atas Konvensi Kerangka Kerja Perserikatan Bangsa-bangsa Tentang Perubahan Iklim.
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar yang hadir dalam Rapat Paripurna mengucapkan terima kasih atas persetujuan yang diberikan DPR."Terima kasih atas persetujuan yang diberikan DPR," ucap Siti.