REDAKSIRIAU.CO, YOGYAKARTA - Berbekal kartu dan sertifikat perguruan silat Sapu Jagad, seorang bapak Ismail alias Erman Saefullah (51) melakukan penipuan dengan modus bisa menggandakan uang.

Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta AKP M Kasim Akbar Bantilan mengatakan, aksi penipuan pelaku terbongkar setelah Maimun (48) warga Notoprajan melaporkannya ke polisi.

"Pelaku sehari-hari merupakan pedagang klitikan. Barang-barang yang dijual memiliki hubungan dengan magis seperti keris mini, kol buntet, cemeti, piring yang disebut sakti cakar naga yang semuanya berbahan kuningan serta cincin batu akik," katanya, kepada wartawan, Selasa (18/10/2016).

Ditambahkan dia, untuk menyakinkan aksinya pelaku juga menunjukkan kartu dan sertifikat yang dikeluarkan perguruan silat Sapu Jagad dan membuka praktik pijat dan pengobatan supranatural.

"Pengobatan ini menjadi modus. Berawal dari pengobatan setelah lebih dalam pelaku baru melancarkan aksinya dengan menawarkan penggandaan uang. Dengan berbagai bujuk rayu, akhirnya korban kepincut dan menyetorkan uang,” jelas Akbar.

Korban baru menyadari apa yang dialami, setelah pelaku terus meminta uang untuk disimpan di tabungan gaib. Dalam tabungan gaib itu, pelaku mengaku bisa melakukan komunikasi dengan jin yang bisa membantunya menggandakan uang.

“Karena kesal, korban akhirnya membawa pelaku ini ke polresta untuk dilaporkan, sekaligus diserahkan. Saat ini (pelaku) sudah kita tahan,” sambung Kasat Reskrim.

Dari pemeriksaan polisi, tersangka cukup cerdik dan professional dalam melakukan aksinya. Upaya pendekatan untuk menawarkan penggandaan uang, tidak serta merta dilakukan kepada korban.

Pelaku melakukan pendekatan yang cukup lama, bahkan bisa mencapai berbulan-bulan. Hal tersebut untuk membangun kepercayaan dari korban, sehingga lebih mudah untuk diperas harta bendanya.

Saat ini, baru ada satu korban yang melapor kena tipu pelaku. Korban mengaku mengalami total kerugian Rp38 juta. Jumlah tersebut adalah akumulasi dari beberapa kali setoran tabungan “gaib” yang dilakukan korban melalui tersangka.