REDAKSIRIAU.CO, INDRAGIRI HILIR - Sejumlah Personel Kepolisian Resort (Polres) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) Provinsi Riau mengikuti kegiatan sosialisasi Tax Amnesty dari KKP Cabang Tembilahan di ruang Tri Brata Polres Inhil, Selasa (18/10/2016).

Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 08.30 WIB ini dihadiri oleh Kapolres Inhil AKBP Dolifar Manurung SIK, Waka Polres Inhil KOMPOL Azwar SSos MSi MH, Kabag Ops Polres Inhil KOMPOL Roni Syahendra SH SIK, Kabag Sumda Polres inhil KOMPOL Asmar, Kabag Ren Polres Inhil, Para Kasat, Kasi dan para Kapolsek terdekat dijajaran Polres Inhil.

Sementara itu, sebagai narasumber atau pemberi materi dalam kegiatan sosialisasi tersebut diisi oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak dan Konsultasi Pajak (KP2KP) Tembilahan Freddy Pangaribuan.

Dalam penyampaiannya, Kepala KP2KP Tembilahan tersebut mengatakan bahwa Tax Amnesty merupakan fasilitas pengampunan pajak yang berlaku bagi seluruh masyarakat Indonesia.

"Berbicara soal konsep penghasilan dan pajak penghasilan ada yang namanya Daftar, Hitung, Bayar, Lapor (DHBR), mulai dari gaji, honor, bonus dan semua harta selama satu tahun adalah penghasilan wajib pajak sedang hibah dan harta warisan bukan merupakan wajib pajak," ungkapnya.

Apa yang kita laporkan di SPT, katanya lagi, adalah cerminan kewajiban perpajakan kita selama ini. Maka secara komulatif, dari tahun - tahun semua harta harus dilaporkan di SPT.

"Kalau kondisi ideal sudah berjalan sebagai mana mestinya, tidak perlu khawatir menjalani Tax Amnesty, karena penghasilan sudah di bayar pajaknya, dan sisa penghasilan berupa aset yang ada di SPT tadi juga sudah dibayar pajaknya," jelasnya dihadapan para peserta sosialisasi tersebut.

Dalam kegiatan sosialisasi ini juga diberikan kesempatan untuk bertanya jawab antara para peserta dengan pengisi materi. Beberapa pertanyaan yang terlontar dari audiens adalah adanya berapa item penghasilan yang kena pajak berulang kali.

Sosialisasi ini selesai dilaksanakan pada pukul 10.15 WIB dilanjutkan dengan foto bersama.