REDAKSIRIAU.CO, INDRAGIRI HILIR - Akhirnya, DAR (22) seorang DPO pelaku pencurian sepeda motor di Perumahan Estate III PT GIN Desa Lahang Hulu Kecamatan Gaung Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) Provinsi Riau berhasil ditangkap polisi, Senin (17/10/2016) sekira pukul 08.30 WIB.

Sesuai dengan laporan polisi (LP) Nomor : LP/ 05 /X/2016/ Polda Riau/ Res Inhil / Sek Gaung, Tgl 16 Oktober 2016, DAR juga terlibat dalam kasus pencurian satu unit sepeda motor KLX milik PT GIN yang digunakan oleh Humas nya bernama Rudi yang terjadi pada Jumat (14/10/2016) pukul 23.30 WIB, di Perumahan Estate III PT GIN Desa Lahang Hulu Kecamatan Gaung Kabupaten Inhil kemarin.

DAR ditangkap saat ia berada di pelabuhan RSUD Puri Husada jalan Pangeran Hidayat Kecamatan Tembilahan Kabupaten Inhil, sedangkan RIK yang juga pelaku dalam kasus tersebut sudah ditahan polisi sehari sebelumnya yaitu Minggu (16/10/2016).

Saat ini, kedua tersangka pelaku pencurian sepeda motor tersebut sudah diamankan di Polres Inhil untuk pengembangan dan proses sidik lebih lanjut.

"Terhadap tersangka dikenakan pasal 363 KUHP tentang Curat dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara," sebut Paur Humas Polres Inhil, Heriman Putra, Selasa (18/10/2016).

Secara terpisah, korban Rudi yang merupakan Humas di PT GIN mengucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya kepada pihak kepolisian khususnya Polres Inhil yg telah berhasil mengungkap kasus curanmor yang dialami korban sehingga kendaraan tersebut masih bisa digunakan korban bekerja mencari nafkah sehari-hari dan terhindar dari kerugian akibat curanmor tersebut.