REDAKSIRIAU.CO, INDRAGIRI HILIR - Hendra alias Een (24) warga Parit 2 Lorong Belimbing Desa Kota Baru Siberida Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) Provinsi Riau harus mempertanggung jawabkan perbuatannya karena telah melakukan tindak kejahatan.

Hendra atau Een ditangkap karena telah melakukan pencurian satu unit Handphone genggam yang bernilai jutaan rupiah disebuah konter HP di jalan Sultan Syarif Qasim Kecamatan Tembilahan pada Rabu (28/9/2016) yang lalu.

"Berdasarkan hasil penyelidikan terhadap pelaku Curat yang beraksi di wilayah Kota Tembilahan, didapat informasi tentang keberadaan pelaku pencurian yang terjadi pada Bulan September 2016 di Tembilahan, lalu pada hari Sabtu tanggal 15 Oktober 2016, sekitar jam 11.30 WIB di Parit 2 Lorong Belimbing Desa Kota Baru Sebrida dilakukan penangkapan terhadap pelaku tersebut," sebut Paur Humas Polres Inhil, Heriman Putra, Ahad (16/10/2016).

Saat dilakukan penangkapan, pelaku tidak melakukan perlawanan dan ketika dilakukan penggeledahan terhadap terduga pelaku, ditemukan barang bukti berupa satu unit Handphone yang diduga telah dicurinya dari konter tersebut. Kemudian pelaku dan barang bukti tersebut dibawa ke Polres Inhil untuk pengembangan dan proses penyidikan lebih lanjut.

"Terhadap terduga pelaku, diancam dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara," tukasnya.