Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Shinto Silitonga, menjelaskan kasus tersebut berawal ketika tersangka Priyo menikahi ibu korban pada 2002 silam. Kemudian pada tahun 2008 tepatnya korban duduk di bangku kelas IV SD kasus pemerkosaan terjadi pertama kali.
Saat itu korban yang pulang sekolah langsung tidur di kamar. Sedangkan ibunya sedang berjualan di pasar. Kondisi yang sepi itu dimanfaatkan tersangka untuk memperkosa korban. Sebelum melakukan perbuatan keji, tersangka merayu dan mengancam anak tirinya.
“Peristiwa pemerkosaan sendiri terjadi hingga bertahun-tahun mulai sejak 2008 hingga 2016. Karena tidak kuat dengan perbuatan ayah tirinya, korban pindah dengan tinggal bersama pamannya. Dengan harapan ingin mendapat perlakuan lebih baik,†terang Shinto, Minggu (4/9/2016).
Namun, sambung Shinto, sang paman malah melakukan hal yang sama pada pertengahan Agustus 2016. Lalu keesokan harinya korban meninggalkan rumah pamannya dan pergi ke rumah sang tante yang ada di luar kota.
“Kemudian korban menceritakan pada tantenya. Setelah itu tantenya melaporkan pada petugas. Berbekal laporan itu, kami menangkap kedua tersangka. Bahkan, ibu korban baru tahu ketika petugas menangkap suaminya,†ungkap Shinto.
Ia menambahkan, pihaknya akan menjerat kedua tersangka dengan Pasal 81 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. (kha)