"Gaji mereka distop kalau SK pemberhentian itu sudab keluar," kata Asisten III Setdaprov Riau Edy Kusdarwanto, Rabu (12/10/2016).
Dia menambahkan, prosedur pemberhentian pejabat ASN yang ikut bertarung dalam Pilkada serentak nanti akan dilakukan oleh Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKP2D) Provinsi Riau.
Saat ini Pemerintah Provinsi Riau tengah mempersiapkan segala keperluan untuk proses pemberhentian tersebut. Namun pemerintah masih menunggu kepastian apakah calon kepala daerah dari ASN akan menjadi calon tetap yang bakal naik atau tidak.
"Sistem dan mekanismenya sudah ada. Kita dari Pemprov Riau mengacu pada sistem itu untuk melakukan proses pemberhentian. Teknis jelasnya di BKP2D lah," sambungnya.
Untuk calon dari ASN yang ikut dalam bursa Pilkada Walikota Pekanbaru, Ramli Walid dan Destrayani Bibra. Kedua pejabat ASN ini akan dikeluarkan SK pemberhentinnya, jika sudah pasti ditetapkan sebagai calon walikota Pekanbaru dalam Pilkada sentak nanti.