REDAKSIRIAU.CO, INDRAGIRI HILIR - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) Provinsi Riau dalam hal ini adalah Komisi IV meminta Dinas Kesehatan (Diskes) untuk menyampaikan kepada Bupati Inhil H M Wardan agar tidak mengangkat seseorang yang tidak cukupi syarat sebagai kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) di Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas).

  

"Ada nada sumbang dari masyarakat mengenai kecukupan syarat sebagai kepala UPT Puskesmas," sebut Anggota Komisi IV DPRD Inhil, Surya Lesmana saat menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinkes, Bappeda, Bagian Keuangan dan RSUD Puri Husada. Senin (10/10/2016).

  

"Kadis bisa menyampaikan kepada Bupati. Kalau Kepala UPT tidak cukup syarat jangan dilaksanakan untuk diangkat," kata Surya Lesmana tanpa menyebutkan kepala UPT Puskesmas yang dimaksud.

  

Lanjut Surya lagi, keberadaan kepala UPT Puskesmas yang tidak memenuhi syarat yang ditempatkan disalah satu Puskesmas di Inhil ini hanya menimbulkan dampak yang negatif terhadap kualitas kerja dari tim kesehatan di Inhil.

  

Selain menyesalkan dengan adanya hal seperti itu, Surya Lesmana juga menyayangkan bahwa kecukupan syarat Sekertaris di daerah yang ia maksud lebih lengkap dibandingkan dengan kepala UPT Puskesmas nya.

  

"Ini merupakan rumor yang tidak bagus. Ini akan menimbulkan suasana kinerja yang tidak baik disana," tukasnya.