Deputi Pemberantasan BNN, Irjen Pol Arman Depari mengatakan, pemusnahan barang bukti (BB) ini merupakan amanat dari Uundang-undang (UU) baik hukum acara maupun UU narkotika UU No 35 Tahun 2009 Pasal 90 dan 91. "Ini adalah bentuk pertanggungjawaban, bahwa BB tersebut telah diperlakukan sesuai dengan ketentuan tidak ada penyimpangan," kata Arman di lokasi, Jumat (7/10/2016).
Ia melanjutkan, kasus pertama merupakan kasus dengan tersangka AB yang kemudian dimasukkan ke dalam barang bukti di rumah AR. Dalam kasus itu diamankan sabu seberat 8.095,7 gram.Kedua, dengan barang bukti 2.500 gram sabu dan 24.883 butir ekstasi yang disita dari tersangka berinisial MA, S dan MU. Ketiga, dari tangan tersangka OKG, SML, RS dan berhasil menyita 638,4 gram sabu yang dimasukkan dalam 11 kapsul.
Keempat, merupakan kasus penyelundupan 507,4 gram sabu dengan tersangka AT dengan modus masukkan bungkusan plastik klip berisi sabu ke dalam sepati dan juga selipkan ke tiga buah celana dalam.Kelima, kata Arman, yaitu dengan penyelundupan modus keranjang berisikan pisang kepok yang dilakukan oleh tersangka, S, TTT, dan BMF. Dalam pengungkapan itu, berhasil diamankan 10414,20 gram.
"Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2), Pasal 112 Ayat (2), dan Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009. Adapun ancaman hukumannya ialah pidana mati," katanya. Barang bukti tersebut tampak dimasukkan ke insenerator. Para tersangka pun ikut menyaksikan barang bukti itu dimusnahkan.