REDAKSIRIAU.CO, PEKANBARU- Ketegasan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru dipertanyakan. Pasalnya sejumlah tiang reklame jenis neon box yang diduga ilegal dan langgar Peraturan Daerah (Perda) tak kunjung ditertibkan.   

Pantauan kru bertuahpos.com, seperti tiang reklame di Simpang Jalan Riau dan Jalan Soekarno Hatta, tepatnya di depan Polsek Payung Sekaki, terdapat beberapa tiang reklame jenis ini dengan menampilkan iklan rokok. Di persimpangan yang sama, di sekitaran halte bus TMP juga terdapat tiang reklame yang sama dengan ketinggian masing-masing mencapai 5 meter.   

Tidak hanya di lokasi itu, di persimpangan Jalan Soekarno Hatta dan Jalan Darma Bakti atau di persimpangan traffic light Jalan Durian juga berjejer 5 buah tiang reklame jenis ini. Parahnya reklame-reklame tersebut dibangun tepat di atas drainase yang berada di sisi trotoar.   

Hal tersebut melanggar ketentuan Peraturan Walikota (Perwako) Nomor 24 Tahun 2013 tentang penyelenggaran reklame di Pekanbaru, tentang penempatan bangunan reklame. Pada Bab IV tentang Perencanaan Teknis Bangunan Reklame Bagian Kedua tentang Penempatan Bangunan Reklame ayat 5 poin 1A disebutkan bahkan reklame harus ditempatkan di luar bahu jalan atau trotoar dengan jarak paling dekat 1 (satu) meter dari tepi paling luar bahu jalan atau trotoar.   

Seorang warga sekitar, Buyung menyebutkan bahwa reklame-reklame tersebut masih baru dibangun. “Kalau iklan rokoknya bang sekitar 3 minggu di sana. Tapi tiangnya sudah sebelum puasa berdiri," kata Buyung yang berdagang di sekitaran traffic light simpang Jalan Durian. Dirinya sebut kemungkinan tiang-tiang reklame itu dibuat pada malam hari.   

Meski ada pelanggaran, hingga kini reklame-reklame tersebut tidak kunjung ditertibkan.