"Di periode ke dua ini, kita akan coba fokuskan kepada wajib pajak sektor UMKM. Ini dikarenakan, setiap akhir tahun mereka pasti akan melaporkan pajak tahunan mereka," kata Humas DJP Kanwil Riau Kepri Marialdi, Selasa (4/10/2016).
Ia mengatakan, jika UMKM tidak melalukan lapor pajak tahunan, maka mereka harus mengulang kembali perhitungan pajaknya. Selain itu, saat ini masih banyak pelaku UMKM baik di Riau maupun Kepri tidak membayar pajak.
"Padahal, mereka ini tidak ada batasan dengan ketetapan pengampunan pajak seperti para pengusaha. Mereka sampai akhir tahun bahkan sampai tax amnesty habis, pengampunan pajaknya tetap seperti periode pertama," jelasnya lagi.
Dia memperkirakan, menjelang akhir Desember nanti, wajib pajak dari sektor UMKM akan membludak membayarkan pajaknya. Padahal mereka yang diminta pajaknya adalah memiliki aset Rp 10 miliar dan omset Rp 4,8 miliar/tahun.
"Kalau mereka penghasilannya dibawah itu, mereka cukup laporkan SPT tahunan mereka. Kita tidak mempertanyakan aset mereka, kita hanya mengetahui omsetnya saja. Padahal dengan diungkapnya omset dari pelaku UMKM ini, mereka akan diampunikan pajaknya." jelasnya.
Pihaknya juga akan melakukan seleksi terhadap UMKM yang nantinya akan membayar pajak. Karena ada pelaku usaha yang masih sifatnya penghasilan sudah tinggi tapi masih kategori UMKM.
"Makanya, mreka cukup ungkapkan asetnya, lihat kategori apakah umkm atau usahawan, jika sudah kelihatan, cukup masukan form tax amnesty mereka," tutupnya.