Hingga akhirnya kini Abdul harus meringkuk di penjara setelah dilaporkan oleh orangtua istrinya ke polisi.Kapolsek Sagulung AKP Herdianto mengatakan, awalnya orangtua perempuan melaporkan kehilangan anak perempuannya.
Setelah polisi mengembangkan kasusnya, diketahui pelaku telah membawa korban ke Malang untuk menikahinya. Polisi yang mendapat informasi itu langsung menjemput keduanya.
"Laporan awalnya anak meninggalkan rumah, setelah kami dalami ternyata kasus cabul. Pelaku kami tangkap di Malang bersama dengan korban baru-baru ini," kata Herdianto di Polsek Sagulung, Rabu (28/9/2016) siang. Ia menyampaikan orangtua korban tidak menyetujui pernikahannya karena MS masih di bawah umur.
Ia menuturkan, pelaku berhasil mendapatkan buku nikah resmi dari Kantor Urusan Agama (KUA) setempat. "Surat nikah resminya sudah keluar. Orangtua perempuan tidak setuju," katanya.