REDAKSIRIAU.CO, INDRAGIRI HILIR - Dalam rangka menerapkan Undang-undang No.45 Tahun 2009 perubahan atas Undang-Undang No.31 TH 2004 tentang perikanan, Pemerintah Kabupaten Inhil dalam hal ini Dinas Kelautan dan Perikanan gencar melakukan sosilisasi kepada masyarakat. sebagaimana yang di lakukan Dinas Kelautan dan Perikanan melaksanakan sosialisasi yang di pimpin langsung kepala Dinasnya Drs. Mukhtar T di dampingi beberapa Staf dan turut di hadiri Camat, Kepala Desa dan perangkat Desa dan seluruh lapisan masyarakat Desa Batang Tumu, jum’at (30/9/2016).
Sosialisasi yang di pusatkan di Mesjid Baitul Qur’an Pasar Tokolan Desa Batang Tumu Kec.Mandah Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Inhil Drs.Mukhtar T yang di dampingi Camat Mandah Umar secara langsung menyampaikan kepada segenap lapisan masyarakat untuk mematuhi Undang-Undang No.31 TH 2004 tentang Perikanan bahwa masyarakat yang akan menangkap ikan atau Pembudidayaan ikan Bahan Kimia, bahan Bilogis, bahan peledak dan atau dapat membahayakan kelestarian Sumber Daya Alam akan di di kenakan sanksi berupa pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1,2 M.
Pada kesempatan tersebut Dinas Kelautan dan Perikanan juga melakukan penempelan spanduk himbauan kepada masyaraka akan sanksi penggunaan tangkap ikan yang terlarang.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Drs.Mukhtar T yang di wawancarai awak media usai menggelar sosialisasi mengatakan, sosialisasi ini merupakan program dari Dinas Kelautan dan Perikanan akan larangan menangkap ikan dengan tidak ramah lingkungan sebagaimana yang di jelaskan Undang-Undang Nomor 45 TH 2009 perubahan atas Undang-Undang No.31 TH 2004 tentang perikanan dengan sanksi 6 tahun penjara jangan sampai masyarakat tidak tau akan hal tersebut. Beliau menambahkan, di samping itu masyarakat juga harus di berikan kesadaran bahwa alam ini coba kita kendalikan dengan baik jangan sampai kita menangkap ikan dengan cara meracun yang menimbulkan dampak yang sangat besar, baik dari segi kesehatan maupun perkembang biakan kehidupan laut tersebut. Terakhir beliua menyampaikan bahwa hal ini akan terus gencar untuk mensosialisasikan kepada seluruh masyarakat.
Hal senada juga di sampaikan oleh camat Mandah yang turut hadir pada sosialisasi Undang-Undang No.45 TH 2009 saat di wawancarai awak media mengatakan, mengucapkan terimakasih kepada Dinas terkait yang sudah melakukan sosialisasi Undang-Undang No.45 TH 2009, dimana Pemerintah Kecamatan sampai kedesa-desa sudah sinergi untuk mencegah upaya perlakuan yang tidak ramah lingkungan seperti menagkap ikan dengan cara meracun. Camat menambahkan, mudah-mudahan kedepannya dengan adanya hal seperti ini kehidupan ekonomi masyarakat semakin membaik. (Adv)