Â
Diduga keduanya terlibat menjadi bandar narkoba-jenis sabu-sabu, kedua orang oknum anggota Polresta Tanjungbalai berinisial tersebut Aipda AS (38) dan Bripka SS (30) yang saat ini telah diamankan Sat Narkoba Polres Tanjungbalai. Â
 Â
Informasi diproleh, terbongkarnya perbuatan kedua oknum polisi itu setelah Sat Narkoba Polres Tanjungbalai berhasil menangkap dua orang pria bernama SA alias Si Am (43) warga Jalan Putri Bungsu, Lingkungan IV, Kelurahan Tanjungbalai Kota IV, Kelurahan Tanjungbalai Utara dan JS alias Jery (31)warga Jalan Sehat, Lingkungan II, Kelurahan Bunga Tanjung, Kecamatan Datuk Bandar Timur, saat bertransaksi sabu-sabu dengan petugas yang menyaru sebagai pembeli disebuah cafe di Jalan Pahlwan, Jumat (23/9) lalu sekira pukul 16.00 Wib. Dimana dari kedua pelaku polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 0,45 gram dan 20,33 gram dari tangan kedua pelaku AM dan Jery. Â
 Â
Setelah tertangkapnya kedua pengedar tersebut, selanjutnya petugas melakukan pengembangan terhadap pelaku. Saat diintrogasi AM mengaku barang tersebut milik Jery. Setelah dilakukan introgasi terhadap Jery, kepada petugas Jery mengaku bahwa barang tersebut milik oknum anggota polisi berinisial AS. Setelah AS diamankan, petugas selanjutnya melakukan pengembangan dikediaman AS diasrama Polisi Jalan Sudirman tepat dibelakang Polsek Tanjungbalai Selatan. Â
 Â
Dalam pemeriksaan petugas dikediaman AS petugas Sat Narkoba menemukan barang bukti sabu seberat 0,40 gram serta sebuah bong kaca. Tak sampai di situ petugas lalu mengintrogasi AS dan menanyakan dari mana barang tersebut diperoleh AS. Lalu AS mengatakan bahwa barang tersebut milik Bripka SS. Mendapat informasi dari AS lalu petugas selanjutnya mengamankan Bripka SS. Â
 Â
Sementara itu informasi lain yang diterima awak koran ini bahwa sabu tersebut awalnya seberat 1 KG diberikan oleh Bripka SS kepada Aipda AS yang diantar langsung kekediaman AS di asrama polisi Polsek Tanjungbalai Selatan, Jumat (23/9) lalu. Kemudian pelaku Am melapor kepada pelaku Jery ada yang ingin membeli sabu. Lalu Jery mengambil 20,33 gram dari oknum AS. Setelah mendapatkan sabu tersebut, lalu AM dan Jery melakukan transaksi kepada petugas sat narkoba yang menyamar sebagai pembeli di sebuah cafe di Jalan Pahlawan. Â
 Â
Kapolres Tanjungbalai AKBP Ayep Wahyu Gunawan SIK menlalui Kasubbag Humas AKP Y Sinulingga membenarkan penangkapan kedua okmum polisi tersebut. Dikatakan Sinulingga, dari kedua oknum tersebut, satu telah ditetapkan sebagai tersangka yakni Aipda AS sementara Bripka SS masih dalam penyelidikan. "Saat ini Aipda AS telah ditetapkan tersangka sementara Bripka SS masih dalam penyelidikan," kata Sinulingga. Â
 Â
Dikatakan Sinulingga para tersangka diamankan barang bukti berupa sabu seberat 0,45 gram, 20,33 gram, 0,40 gram, amplob, kotak rokok, dua Hp, serta satu alat hisap sabu. Sinulingga juga mengatakan terkait kabar yang beredarnya barang bukti sabu 1 Kg dikediam AS, Sinulingga membantah. Â
 Â
"Dari mana 1 Kg, yang ditemukan cuma 0,45 gram kok," ucap Sinulingga. Â
 Â
Selanjutnya kata Sinulingga, atas perbuatan para tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2 sub pasal 112 ayat 2 sub pasal 132 ayat 1 Undang Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Â
 Â