REDAKSIRIAU.CO, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Kepala Bagian Sekretariat Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Prima M.W. Nuwa hari ini, Selasa, 27 September 2016. Pemeriksaan tersebut terkait dengan dugaan korupsi proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tahun anggaran 2016.

  

"Saya diperiksa sebagai saksi untuk Andi Taufan Tiro," kata Prima di gedung KPK, Selasa, 27 September 2016. Andi Taufan Tiro yang dimaksud merupakan anggota Komisi V DPR yang membidangi infrastruktur. Ia diduga "menjual" proyek aspirasi kepada Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir.

  

Prima keluar dari ruang pemeriksaan pukul 12.00. Ia mengaku hanya diperiksa selama setengah jam oleh penyidik KPK. "Hanya ditanya kenal Andi Taufan Tiro apa enggak, udah itu aja," ucapnya.

  

Andi diduga menerima uang Rp 7 miliar untuk memuluskan proyek dari dana aspirasi DPR untuk pembangunan atau rekonstruksi jalan di Maluku dan Maluku Utara. Proyek itu akan diberikan kepada Abdul Khoir.

  

Penetapan Andi sebagai tersangka merupakan pengembangan dari kasus suap yang menjerat anggota Komisi V DPR, Damayanti Wisnu Putranti. Dalam perkara tersebut, KPK sudah menetapkan tujuh tersangka, yaitu, Damayanti; asistennya, Julia dan Desy; Abdul Khoir; anggota Komisi V, Budi Supriyanto; dan Andi Taufan Tiro; serta Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku Amran H.I. Mustary.

  

Dalam perkara ini, empat terdakwa sudah divonis. Abdul Khoir serta dua asisten Damayanti masing-masing dihukum 4 tahun penjara. Sedangkan Damayanti dihukum 4 tahun 6 bulan penjara.