REDAKSIRIAU.CO, PEKANBARU- Pihak Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Pekanbaru menyebutkan kasus perbedaan harga beli yang dialami beberapa konsumen tidak sekali terjadi. Hanya saja sulit untuk membuktikan apakah ada faktor kesengajaan untuk menipu konsumen.   

Hal itu disampaikan Kepala Bidang (Kabid) Pengawasan dan Perlindungan Konsumen Disperindag Pekanbaru, Edy Fahmi. "Pernah tentang isu-isu ini ada di Alfamart dan Indomaret. Kita cek ke lapangan. Tetapi alasannya kesalahan dari pegawai yang teledor meletakkan produk-produk yang promo dengan harga biasa," katanya ketika dijumpai di ruang kerja.   

Meski demikian pihaknya sudah memberikan pembinaan terhadap ritel yang tidak mematuhi aturan niaga. "Sanksinya sesuai dengan undang-undang perlindungan konsumen. Sanksi administrasi bisa cabut izin sampai ke pidana," ujarnya.   

Edy menyayangkan jika masih saja Indomaret atau Alfamart ada memainkan harga dengan pola meletakkan label harga yang tidak sesuai. "Tetapi nampaknya kalau tipu-tipu, bukan tidak ada sinyalir kesana. Tetapi harus ada buktinya," katanya.   

Untuk itu Edy menghimbau kepada konsumen jika memang mendapati ada praktek seperti itu, agar dikonfirmasi ke pihak ritel. "Jika sudah merasa dirugikan bisa laporkan ke Disperindag atau BPSK (Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen)," sebutnya.   

Di samping juga Edy meminta agar masyarakat menjadi konsumen cerdas. "Teliti sebelum membeli. Kalau memang ragu jangan lupa untuk bertanya," pesan.