Polisi Selidiki Penganiayaan Bocah PAUD Kediri
REDAKSIRIAU.CO, KEDIRI - Aparat Kepolisian Kediri menyelidiki kasus dugaan penganiayaan yang menimpa siswa Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) asal Kecamatan Wates Kabupaten Kediri.
Langkah polisi menyusul beredarnya foto babak belur korban berinisial AI di media sosial. "Saat ini kita masih melakukan pemeriksaan saksi saksi," ujar Kasatreskrim Polres Kediri AKP Aldy Sulaeman.
Korban yang masih berusia 4 tahun sempat mendapat perawatan di RSUD Gambiran Kediri. Dengan alasan memudahkan penyelidikan polisi meminta pihak keluarga memindahkan korban ke RS Bhayangkara.
Hasil penyelidikan sementara diketahui korban dihajar kakak kelasnya yang duduk di bangku taman kanak kanak. Insiden penganiayaan berlangsung di kamar mandi sekolah saat keduanya diduga berebut hendak kencing.
Pelaku menghajar korban hingga babak belur dan terluka cukup parah di bagian wajah. Peristiwa terjadi Rabu 21 September 2016.
Tidak diketahui siapa yang memotret foto korban dalam kondisi luka parah beredar luas di media sosial. Seputar wajah korban lebam dan bengkak.
Bagian mata bengkak dengan salah satu diduga robek. Di bagian bibir yang robek dan hidung tampak bekas darah yang mengering.
Kain perban tampak membalut kepala diatas kening. Jarum dengan selang infus menancap di sebelah tangan. Raut muka bocah itu tampak menahan sakit. Dalam waktu sekejap peredaran foto menimbulkan reaksi viral.
"Yang pasti kita akan meminta keterangan semua pihak yang mengetahui kejadian ini," jelas Aldy.
Sayangnya, hingga kini pihak keluarga dan sekolah tidak bersedia memberi keterangan apapun. Mereka beralasan publikasi malah akan menarik perhatian masyarakat luas.
Informasi yang berkembang pihak keluarga korban dan pelaku sudah berdamai. Kabarnya keluarga pelaku bersedia menanggung semua biaya pengobatan.
Lestari, salah seorang warga Kediri mengaku melihat foto bocah korban penganiayaan itu setelah mendapat kiriman dari kerabatnya.
Foto itu telah beredar luas di media sosial. "Dan kalau memang ada bukti pelanggaran hukum polisi hendaknya menindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku," pungkasnya.