Penangkapan pelaku yang diketahui berinisial RAH (18) warga jalan Prof. M. Yamin Tembilahan yang telah melakukan penganiayaan kepada Ros (30) pada Sabtu (24/9/2016) kemarin itu ditangkap sekira pukul 01.00 WIB dini hari di Jalan Sapta Marga Kecamatan Tembilahan Hulu Kabupaten Inhil.
"Setelah dilakukan penyelidikan di peroleh informasi dari masyarakat bahwa pelaku inisial Rah sedang berada di rumah keluarganya yang berada di jalan Sapta Marga Kecamatan Tembilahan Hulu," sebut Paur Humas Polres Inhil, Heriman Putra, Senin (26/9/2016).
Kemudian, lanjutnya, pada hari Senin tanggal 26 September 2016 sekira pukul 01.00 WIB dilakukan penangkapan terhadap pelaku dan pada saat dilakukan penangkapan, pelaku tidak melakukan perlawanan.
"Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres Inhil guna penyidikan lebih lanjut," tukasnya.