Kapolsek Baturaja Timur AKP Bakri Redy Cahyo menyatakan, korban pertama kali ditemukan rekan satu selnya dalam kondisi tergantung menggunakan sambungan sobekan baju. Kepada rekannya itu pula, warga Desa Tanjung Baru, Kecamatan Baturaja Timur itu mengaku lelah menjalani hidup dan tidak mau lagi berada di balik jeruji besi sehari sebelumnya.
"Tapi, alasan tersebut akan kami perkuat lagi dengan memeriksa rekan satu sel tersangka," ujar Bakri saat dikonfirmasi Rabu, 18 November 2016 Bakri menerangkan, Marijon telah 2 kali masuk penjara. Pertama, ia divonis 8 tahun penjara atas kasus perkosaan dan pembunuhan pada 2002. Kasus kedua yang membelitnya ialah kasus penggelapan mobil milik kenalannya pada 2012. Ia pun dihukum 1 tahun penjara. Perbuatan serupa diulanginya hingga polisi menahannya kembali.
"Tersangka kali ini menggelapkan sepeda motor," kata kapolsek. Polisi akan mengabarkan kejadian tersebut pada keluarga korban usai menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP). Polisi juga berencana menghentikan proses penyidikan kasus penggelapan yang menjerat Marijon setelah dia dimakamkan.