REDAKSIRIAU.CO, Makassar - AK, pejabat eselon IV pada Dinas Kebersihan Pertamanan dan Permakaman Pemkab Palopo, Sulsel yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerkosaan dan mengubur hidup-hidup staf honorernya, UT (19), resmi jadi tahanan unit perlindungan perempuan dan anak (PPA) Reskrim Polres Palopo. "Iya betul, tersangka sudah resmi ditahan," kata Wakapolres Palopo, Kompol Woro Susilo kepada Liputan6.com via telepon, Kamis (22/9/2016).

  

Alasan dilakukan penahanan terhadap tersangka, kata Woro, karena pertimbangan tersangka dapat melarikan diri. Polisi juga khawatir AK mengulang perbuatannya ditambah ancaman pidana yang menjerat pejabat Palopo itu lebih dari lima tahun. "Sesuai KUHAP, yakni syarat subjektif dan objektif itu saja," kata Woro.

  

Tersangka, sambung Woro, dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 285 KUHP tentang kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh di luar perkawinan serta Pasal 351 KUHP tentang dugaan penganiayaan.

  

"Dia (AK) diancam Pasal 285 KUHP Jo Pasal 351 KUHP dengan ancaman pidana 14 tahun penjara," ujar Woro. Kisah Sekeluarga di Garut Selamat Meski Terseret Banjir 100 Meter Jurus Kunci Juragan Warteg Taklukkan Tanah Rantau

  

Kasus pemerkosaan terungkap setelah UT melapor ke Polres Palopo ditemani oleh istri tersangka, DB, pada Rabu, 21 September 2016, sekitar pukul 08.00 Wita. Setelah itu, tim Buser yang dibantu tim Resmob Polda Sulsel mencari tersangka dan berhasil meringkusnya sekitar pukul 14.00 Wita.

  

UT menuturkan, peristiwa kelam itu terjadi pada Selasa, 20 September 2016. Saat itu, ia sedang duduk di teras rumah AK yang tiba-tiba muncul membawa selimut dan menyekap korban menggunakan selimut itu.

  

Korban meronta tapi tersangka membopong korban masuk ke dalam kamar. Lelaki itu kemudian mempreteli pakaian korban. Korban kembali melawan dengan menendang tersangka, tapi AK mengacungkan golok.

  

Dalam kondisi tak sadarkan diri, UT diperkosa lelaki yang tak lain adalah kakeknya. Setelah siuman, korban heran pandangannya gelap. Setelah meraba sisi kanan dan kirinya, ia baru menyadari jika berada dalam sebuah lubang yang dicor semen.

  

Karena cor belum kering, korban berhasil keluar dari lubang cor tersebut. Istri tersangka datang membantu korban setelah melihat tangan UT melambai di sekitar permukaan lubang tersebut. Esok paginya, korban melaporkan dugaan pemerkosaan yang dialaminya ke Polres Palopo tadi pagi.

 Â