REDAKSIRIAU.CO, MUARAENIM - Suyono (65) warga Kampung 1, Desa Karang Raja, Kecamatan Muaraenim digelandang ke Mapolres Muaraenim akibat ulahnya melakukan menyetubuhi AL bocah TK berumur 4 tahun yang tinggal satu desa dengannya. Aksi kakek yang sudah memiliki belasan cucu ini terungkap setelah korban yang berlangganan naik ojek pelaku menolak naik saat orangtuanya menyuruh Suyono mengantar anaknya ke sekolah.

  

Pelaku sendiri diamankan polisi setelah orang tua korban melaporkan tindakannya terhadap AL. Pelaku diamankan di kawasan Pasar Tanjung Enim tanpa ada perlawanan. Kasat Reskrim Polres Muaraenim AKP Irwanto mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan diduga kuat pelaku sudah menyetubuhi korban. Hal tersebut berdasarkan hasil visum yang dilakukan terhadap korban.

  

“Keterangan korban, dia dikerjai di rumah tersangka yang sebelumnya menjemput korban untuk ke sekolah, tapi oleh pelaku bukan dibawa ke sekolah namun ke rumahnya ,” ujar Irwanto.

  

Antara korban dan pelaku menurutnya memang sudah saling kenal. Karena pelaku adalah langganan motor ojek korban untuk ke sekolah TK.

  

Hanya saja, saat hendak memasuki tahun ajaran baru beberapa hari lalu, saat orangtuanya kembali menyuruh pelaku untuk mengantar jemput anaknya, korban menolak dan nampak ketakutan.

  

Penasaran, orang tua korban membujuk korban untuk menceritakan apa yang sebenarnya terjadi. “Dari cerita anaknya akhirnya orangtua korban mengetahui jika pelaku sudah melakukan aksi pencabulan terhadap korban,” jelasnya.

  

Bahkan menurut Irwanto dari hasil pemeriksaan dan keterangan yang didapat, pelaku diduga sudah sempat menyetubuhi korban, setelah sebelumnya meraba-raba bagian sensitif korban. Korban yang masih anak-anak tidak berani melakukan perlawanan.

  

“Hasil visum diketahui pada kemaluan korban mengalami luka robek yang diduga akibat trauma benda tumpul,” tegasnya.

  

Kanit Perlindungan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) Satreskrim Polres Muaraenim Ipda A Zuhdi mengatakan, hasil pemeriksaan sejauh ini tersangka masih berkilah dan menolak telah melakukan pencabulan terhadap korban.

  

Namun menurutnya pihaknya akan terus melakukan pemeriksaan untuk membuktikan perbuatan pelaku terhadap korban. “Bukti-bukti sudah kita kantongi terutama hasil visum terhadap korban,” ujarnya.

  

Dia menambahkan, pihaknya akan menjerat pelaku dengan pelanggaran Undang Undang Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.