REDAKSIRIAU.CO, INDRAMAYU - Empat orang diamankan petugas Polres Indramayu, Jawa Barat, karena melakukan tindakan asusila terhadap Me (15), warga Kecamatan Juntinyuat, Kabupaten Indramayu. Keempat pelaku yang berhasil diringkus polisi adalah Mas (22), Dul (23), Ag (25), dan Ang (16). Keempatnya merupakan warga Desa Dadap, Kecamatan Juntinyuat, Kabupaten Indramayu. Kapolres Indramayu AKBP Eko Sulistyo Basuki mengatakan, peristiwa dugaan asusila itu berawal saat korban mendapat telepon dari seorang perempuan yang merupakan teman korban untuk mengajak jalan-jalan. Saat tengah jalan-jalan, korban bertemu dengan lima orang pelaku di Jembatan Anyar Desa Dadap, tepatnya di Blok Masjid, Kecamatan Juntinyuat, Kabupaten Indramayu. Di tempat itu, para pelaku sedang mengonsumsi minuman keras (miras). Beberapa saat kemudian, korban yang masih berada di tempat tersebut dipaksa untuk menenggak miras jenis tuak. Karena dipaksa, korban menurut hingga korban hilang kesadaran. Dalam keadaan tidak sadar, korban dibawa ke pekarangan kosong milik warga. Masih dalam keadaan tidak sadarkan diri, korban juga dipaksa berhubungan badan dengan kelima pelaku secara bergiliran. Seusai melakukan perbuatan tersebut, kelima pelaku meninggalkan korban sendirian di tengah pekarangan milik warga. Keesokan harinya, korban ditemukan oleh warga dengan keadaan lemah lunglai. Warga lalu melaporkan kejadian ini ke markas Polres Indramayu. "Setelah kami menerima laporan, kami langsung amankan empat pemuda yang diduga sebagai pelaku asusila," kata dia, Jumat (29/7/2016). Sementara itu, satu pelaku masih dalam pengejaran. Namun, identitasnya sudah diketahui aparat kepolisian. "Satu dari lima pelaku sedang kita buru untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Sementara, empat pelaku masih menjalani pemeriksaan penyidik untuk memberikan keterangan," ujarnya.