"Kalau lebih dari tarif yang telah ditetapkan jangan mau. Karena untuk tarif yang dikenakan sebesar Rp 1.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp 2.000 untuk kendaraan roda empat," kata Kepala UPTD Parkir Bambang Armanto, Rabu (21/9/2016).
Bahkan, masyarakat juga harus minta karcis parkir dari si petugas. Karena, Dishub sendiri selalu memberikan karcis kepada petugas untuk diberikan kepada masyarakat sebagai tanda pungutan tarif.
"Kecuali jika karcis itu habis. Karena karcis itu harus dicetak dulu di Dispenda. Masyarakat juga jangan sampai segan untuk meminta karcis kepada petugas parkir," ucapnya.
Namun, masyarakat juga diminta untuk memberikan uang pas yang akan diberikan kepada petugas parkir. Atas banyaknya keluhan warga tentang oknum parkir yang masih menarik retribusi tidak sesuai tarif, Bambang minta agar para juru parkir tidak menaikkan tarif sepihak diluar ketentuan Perda.
"Saya pernah ketemu dengan juru parkir yang nakal seperti di Pasar Bawah, kemarin itu saya nyamar dan memang terbukti memungut Rp 2.000. Besoknya langsung saya panggil, jadi jangan main-main mereka," tegas Bambang.
Sebagai bentuk tanggungjawab UPTD Parkir kepada juru parkir, pihaknya terus memberikan pelatihan-pelatihan kepada juru parkir agar memberikan kesan positif kepada masyarakat.
"Karena sekarang ini masih banyak masyarakat yang memandang negatif kepada juru parkir. Makanya kita terus memberikan pembinaan untuk mereka," tutup Bambang.