REDAKSIRIAU.CO, PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru menduga pengusaha hotel dan restoran telah curang memberikan laporan pendapatannya. Sebab dari hasil pendapatan pajak dari sektor ini jauh dari harapan.

  

Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Pekanbaru, Azharisman Rozie. “Hasil evaluasi sejak saya 2 bulan di sini (Dispenda), Kita merasa pajak restoran tidak sampai," kata Mantan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) ini.

  

Rozie sampaikan pola pembayaran pajak yang masih manual membuat celah pengelola manipulasi pendapatan sehingga pajak berkurang. "Wajib pajak (WP) restoran ini mereka yang menentukan, masih manual. Makanya kita akan buat sistem online, jadi berapa yang didapat Restoran tidak bisa ditipu lagi,” katanya.

  

Rozie sebut saat ini Dispenda terus melakukan pendataan. “Pendataan restoran masih terus berlangsung, ada juga beberapa yang menolak didata. Tetapi kita masih pakai cara persuasif,” katanya.

  

Saat ditanya apa tindakan yang dilakukan jika restoran tidak mau didata, maka Rozie akan lakukan tindakan tegas. "Kalau tidak mau taat, kita sudah berencana buat spanduk atau stiker yang isinya menyebut bahwa restoran tersebut tidak taat atau nunggak pajak,” katanya.

  

Pihaknya masih melakukan persuasif meminta agar pihak restoran memberikan laporan pendapatan yang sebenar-benarnya. "Karena kita selama ini tidak percaya dengan laporan pajak yang diberikan,” katanya.

  

Untuk realisasi pajak dari restoran Rozie belum bisa menyampaikan, sebab petugas masih terus mendata. “Yang jelas kita tidak bicara berapa target yang didapat. Tetapi saya mau membenahi SDM dulu, terus sistem. Kalau itu sudah selesai dibenahi saya yakin pencapaian PAD akan meningkat,” katanya.

  

Seperti yang diketahui Pemko Pekanbaru tengah alami defisit anggaran. Setidaknya ada tiga jenis pajak yang selama ini menjadi andalan, yakni Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), dan Pajak Penerang Jalan (PPJ).

  

Tahun 2016 ini Pemko Pekanbaru menaikkan target Pajak dari yang semula Rp 500 miliar menjadi Rp 700 miliar. Atau naik Rp 200 miliar. Namun Pemko Pekanbaru hanya menargetkan pencapaian pendapatan pajak 80 persen saja.