Her yang merupakan warga Parit Tambak Sono Desa Gembaran Kecamatan Teluk Belengkong Inhil yang berprofesi sebagai supir speedboat ditangkap karena berdasarkan laporan Polisi, Nomor : LP / 16 / IX / 2016 / Res Inhil / Reskrim / Polsek Kateman tanggal 19 September 2016 tentang Tindak Pidana Curas terhadap korban atas nama PAR alias YAN.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit kendaraan bermotor roda dua merk Honda Revo.
Penangkapan Her tersebut bermula dari hasil pemeriksaan terhadap 2 orang pelaku tindak pidana Curas yang berhasil ditangkap oleh Tim Opsnal Polsek Kateman yang berinisial RAH alias AM dan MIS alias E pada hari Senin (19/9/2016). Dari pemeriksaan tersebut, kedua pelaku mengaku telah menjual barang bukti berupa satu unit sepeda motor hasil pencurian dengan kekerasan kepada Her.
"Dari sanalah diketahui pelaku penadahan tersebut, saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Kateman guna penyidikan lebih lanjut," sebut Heriman Putra selaku Paur Humas Polres Inhil.