REDAKSIRIAU.CO, INDRAGIRI HILIR - Man (30) warga Dusun Parit Baru Desa Cahaya Baru Kecamatan Mandah Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) Provinsi Riau gelap mata dan melakukan penganiayaan berat kepada AS (17) yang merupakan tunangannya memutuskan hubungan pertunangan mereka.

  

AS (korban) dianiaya oleh MAN dengan menggunakan sebilah parang yang mengakibatkan korban mengalami luka dibagian muka hingga leher.

  

Menurut keterangan yang diperoleh dari pihak kepolisian, kejadian itu terjadi pada Selasa (20/9/2016) sekira pukul 16.00 WIB di jalan Tembok Dusun Peria Tasik Desa Cahaya Baru Kecamatan Mandah, Inhil.

  

"Awalnya saudara Udin (pelapor) yang merupakan tetangga dari korban sedang berada disebuah rumah seorang warga Dusun Peria Tasik. Kemudian dia mendengar suara teriakan warga minta tolong di tepi parit yang berjarak sekitar seratus meter dari tempat ia berada, ia segera berlari dan mendekati tempat tersebut dan sesampainya di TKP saat ia melihat korban luka dibagian muka hingga ke leher sebelah kiri dan saat itu sudah diangkat oleh kedua orang tuanya serta dibantu oleh warga kedalam motor pompong," sebut Paur Humas Polres Inhil, Heriman Putra, Rabu (21/9/2016).

  

Udin kemudian bertanya kepada orang tua korban siapa yang telah melukai korban, lalu orang tua korban mengatakan anaknya telah dibacok oleh pelaku yang diketahui bernama MAN dengan menggunakan sebilah parang sehingga korban terpaksa dibawa ke Puskesmas Mandah untuk dilakukan pengobatan.

  

"Sekira pukul 18.30 WIB pelaku berhasil diamankan, dan saat ini pelaku telah diamankan di Mapolsek Mandah guna penyidikan lebih lanjut," tambah Heriman.