REDAKSIRIAU.CO, DUMAI - Sungguh bejat apa yang dialami oleh seorang siswi berinisial A ini. Ia diperkosa oleh pacarnya sendiri yang diketahui berinisial NS alias ABR (18).

  

Parahnya lagi, gadis berusia 17 tahun itu diperkosa sambil direkam dengan mengngunakan kamera handphone.

  

Terbongkarnya aksi bejat tersangka NS setelah orangtua korban secara tidak sengaja melihat hanphone smartphone milik putrinya. Saat itu, ayah korban, Mu terkejut melihat ada video tidak senonoh. Di mana dalam rekaman video yang berada di suatu tempat itu terlihat anaknya disetubuhi oleh seorang lelaki yang tidak dikenal. Ayah korban kemudian memanggil putrinya untuk menjelaskan ihwal video dalam telefon genggam itu.

  

Kepada orangtuanya, NS mengaku bahwa dirinya menjadi korban pemerkosaan yang dilakukan oleh pacarnya. Peristiwa itu terjadi tahun 2015 silam.

  

"Kepada orangtua, korban mengaku saat itu dia diacam akan dibunuh jika tidak menuruti permintaan tersangka. Di sana tersangka diperkosa dan mengabadikan adegan itu dengan kamera HP," tutur Kapolresta.

  

Setelah mendapat laporan dari orangtua korban, pihak Polsek Sungai Sembilan, Kota Dumai berhasil menangkap tersangka.

  

"Tersangka adalah NS alias ABR (18)," ucap Kapolresta Dumai, AKBP DH Ginting, Selasa (13/9/2016).

  

Setelah mendapat laporan dan bukti-bukti kuat, polisi kemudian memburu tersangka. Pemuda pengangguran ini berhasil ditangkap di sebuah warung bakso di Suka Ramai, Kelurahan Lubuk Gaung, Dumai.

  

Tersangka dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman di atas lima tahun penjara. (put)