REDAKSIRIAU.CO, JAKARTA - Pria bengis ini mencabuli N hingga 16 kali. Berkat laporan yang diterima, polisi berhasil meringkus pelaku tadi malam.

  

Kepada polisi, pria bejat ini mengakui perbuatannya hanya karena sakit hati, Hasan (39) tega mencabuli seorang remaja putri berusia 14 tahun dengan inisial N yang merupakan keponakan dari seorang perempuan, yang diidamkan untuk dinikahi.

  

"Sang ibu yang menceritakan bahwa anaknya telah diperkosa, mendengar hal tersebut petugas langsung bergerak untuk menangkap pelaku pada Sabtu, 10 September 2016 semalam," ujar Kapolsek Jatinegara, Kompol Suwanda, saat dihubungi awak media, Minggu (11/9/2016).

  

Dari hasil pemeriksaan, Hasan terakhir kali melakukan kejahatan seksual terhadap korban pada Senin, 5 September 2016 lalu. Hasan juga membenarkan, bahwa aksi bejatnya ini didasari oleh rasa dendam yang menaruh hati pada tante korban, namun gagal dinikahinya.

  

"Pemerkosaan itu dilakukan karena dendam, dan buah dari dendam itu jatuh kepada keponakannya, bukan hanya diperkosa, korban juga disodomi," Suwanda menambahkan.

  

Hasan pun akan dijerat Pasal 81 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. "Ancaman hukumannya minimal 15 tahun penjara," Suwanda memungkasi.