REDAKSIRIAU.CO, JAKARTA - Peraturan untuk membayar pajak pada perusahaan berbasis internet tak hanya diberlakukan pada Google saja, Pemerintah Indonesia juga akan segera memeriksa pajak perusahaan berbasis Internet milik Amerika Serikat lainya seperti Facebook dan Twitter di Indonesia. Kepala Kantor Wilayah DKI Jakarta Khusus Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Muhammad mengatakan penolakan Google untuk bekerja sama setelah Ditjen Pajal mengirim surat pada bulan April lalu meminta izin untuk memeriksa laporan pajak perusahaan, namun surat itu tak direspons.

  

" Pemerintah berwenang untuk memeriksa laporan pajak dari kantor Google Indonesia dan tiga perusahaan Amerika Serikat berbasis internet lainnya Yahoo dan Google telah membentuk perseroan terbatas Indonesia, sementara Twitter dan Facebook mengoperasikan cabang kantor Asia-Pacific termasuk Indonesia akan segera diperiksa," tutur Hanif seperti dilansir Reuter, Jumat (16/9/2016).

  

Namun, pemerintah telah memiliki rencana khusus agar dapat memungut pajak Google. Haniv mengungkapkan, nantinya Menteri Keuangan Sri Mulyani akan mengeluarkan aturan khusus agar pajak Google dapat dipungut. Aturan ini segera keluar dalam waktu dekat.

  

"Kalau nanti ada aturan e-commerce, nanti selesai semuanya. Bisa kita pungut pajak Google. Nanti itu Bu Sri Mulyani akan segera keluarkan," jelasnya.

  

Selain itu, pemerintah juga akan memperketat kebijakan untuk dapat memungut pajak Google. Pengetatan kebijakan ini akan dibahas pada lingkup Kementerian Keuangan, karena saat ini pemerintah masih fokus dengan kebijakan tax amnesty.