REDAKSIRIAU.CO, SEMARANG - Anggota DPRD Pati, Mudasir, ditahan penyidik Tipidsus Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah di Lapas Kedungpane, Selasa (13/9/2016). Mudasir adalah tersangka korupsi dana hibah KONI setempat periode 2010 – 2012. Penahanan dilakukan sekira pukul 16.30 WIB, sesaat setelah jaksa menerima pelimpahan tahap II dari penyidik Subdirektorat III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Jawa Tengah.

  

  

Pantauan KORAN SINDO di Kejati Jawa Tengah, tersangka menggunakan baju lengan panjang warna merah muda dan dikenakan rompi tahanan warna oranye tampak didampingi beberapa orang. Mereka tampak tidak senang dengan kehadiran wartawan, berusaha menghalangi ketika wartawan mencoba memotret tersangka sebelum dimasukkan mobil tahanan kejaksaan.

  

  

Politisi Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) itu adalah mantan bendahara Persatuan Sepakbola Pati (Persipa Pati). Dugaan korupsi tersebut terjadi saat anggota DPRD Pati periode 2014-2019 itu menjabat bendahara di Persipa Pati. Kerugiannya sekira Rp1 miliar. Diketahui, Dana hibah Pemkab Pati ke KONI setempat total Rp3miliar untuk empat cabang olahraga. Untuk sepakbola (Persipa Pati) dapat sekitar Rp1 miliar.

  

  

“Dokter menyatakan sehat, jadi bisa (ditahan). Di Kedungpane (Lapas Klas I Semarang),” ungkap Kepala Seksi Penuntutan Bidang Tipidsus Kejati Jawa Tengah, Deddy Firmansyah di lokasi.

  

  

Ya sesaat sebelum ditahan, oleh penyidik Polda Jawa Tengah yang datang sekira pukul 14.00 WIB, Mudasir dibawa keluar Kejati Jawa Tengah untuk pemeriksaan medis. Ini berkaitan dengan salah satu syarat tersangka bisa ditahan, yakni dinyatakan sehat.

  

  

Beberapa hari sebelumnya Mudasir menderita sakit di bagian kaki, mengalami bengkak. Namun dokter menyatakan kondisi fisik sehat.

  

  

Sementara itu, jaksa penuntut juga akan segera menyelesaikan berkas penuntutan, nantinya diserahkan ke pihak Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang untuk disidang.

  

  

Dihubungi terpisah, Direktur Reskrimsus Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Edhy Moestofa membenarkan adanya pelimpahan tahap II atas tersangka Mudasir ke Kejati Jawa Tengah. Pelimpahan tahap II ini adalah pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik ke penuntut.

  

  

“Sudah P21 (berkas dinyatakan lengkap), jadi memang tinggal tahap II. Sudah saya tandatangani. Sebelumnya yang bersangkutan sakit (Mudasir) jadi ndak (diserahkan). Kalau memang sudah sehat ya tahap II (diserahkan),” kata Edhy saat dihubungi KORAN SINDO via telepon seluler.

  

  

Diketahui, pada kasus korupsi ini penyidik baru menetapkan satu tersangka. Namun, pengembangan penyidikan terus dilakukan penyidik dan membuka peluang tersangka baru. Kasus ini dilaporkan masyarakat Pati ke Polda Jateng pada Februari 2014 silam. Melalui penyelidikan intensif, polisi akhirnya meningkatkan status penanganannya ke tingkat penyidikan. Mudasir ditetapkan sebagai tersangka pada 20 Agustus 2015.

  

  

Mudasir adalah satu dari dua nama yang dilaporkan masyarakat Pati ke Polda Jawa Tengah. Satu nama lainnya adalah Sunarwi, politisi Partai Hanura yang juga anggota DPRD Kabupaten Pati. Dia dianggap bertanggungjawab atas menyimpangnya penggunaan anggaran KONI 2012. Meski tak lagi menjabat Ketua Persipa Pati, namun bisa mencairkan sendiri dana hibah yang ada. Ini berujung pada penyimpangan penggunaan anggaran alias terjadi korupsi.