Â
 Â
"Masih kita cari," kata Akhmad Shaury, melalui pesan singkat, Senin (12/9/2016).
 Â
 Â
Kronologi kaburnya Ahim belum diketahui secara pasti. Akhmad Shauri saat ini masih berada di luar kota. "Saya masih di luar kota," terangnya.
 Â
 Â
Sementara itu, selain pencarian, anggota juga menyebarkan selembaran berisikan tulisan "dicari". Di situ tertulis Ahim dijerat Pasal 114 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.
 Â
 Â
Tidak hanya itu, dijanjikan pula bagi siapa saja yang memberikan informasi keberadaan Ahim bakal diberikan hadiah. "Akan ada reward/hadiah bagi masyarakat yang memberikan informasi tentang keberadaan Iberahim alias Ahim," tulis selembaran tersebut.
 Â
 Â