REDAKSIRIAU.CO, SIAK - Kasus yang didominasi oleh tindak pidana narkotika ternyata marak di Kabupaten Siak, tak hanya itu mulai dari kasus pembunuhan sadis yang terjadi di akhir Agustus 2016, serta tindak kejahatan curanmor berhasil terjaring oleh aparatur kepolisian Kabupaten Siak.

  

  

Jika sebelumnya Kapolres Siak AKBP Restika P. Nainggolan kepada bertuahpos Mengatakan sedang genjar dalam melakukan Razia di setiap kecamatan. "Operasi razia rutin akan terus kita gencarkan, apalagi daerah yang ramai penduduk, dalam antisipasi membawa sajam, narkotika dan tindak kejahatan lainya,"ujar Kapolres beberapa waktu lalu.

  

  

Adapun kasus pembunuhan berencana yang terjadi di kecamatan Sungai Apit, pada tanggal 4 September berhasil mengamankan tiga orang diantaranya H (29) dengan ancaman hukuman pidana penjara paling seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 (dua) puluh tahun, A (30)dengan pidana penjara paling seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 (dua) puluh tahun dan (M) dengan pidana penjara paling empat tahun.

  

  

Kasus berbeda tertangkap pada selasa (6/9) di kecamatan Kandis, dilakukan penangkapan narkotika diduga jenis sabu yg dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Kandis Ipda Faisal SH beserta personil Polsek Kandis, adapun yang berhasil diamankan AP (27).

  

  

Masih di hari yang sama sekira jam 15.30 Wib tepatnya di Jalan Raya P.Baru-Duri KM 80 Kandis Kota Kecamatan Kandis Kabupaten Siak telah diamankan an. A (36) asal Pasar Garut RT 01/RW 01 Desa Belutu Kec.Kandis Kab.Siak dengan barang Bukti berupa 1 Paket diduga Narkotika Jenis Sabu Seharga Rp.200.000, 1 Buah Kaca Pirek, 1 lembar Kertas buku.

  

  

Selain itu, kasus tindak kejahatan lainnya juga masih terjadi di kecamatan Kandis Kabupaten Siak, pencurian sepeda motor (curanmor) kembali diringkus.

  

  

Penangkapan berawal sekitar pukul 14.30 wib, anggota opsnal Polsek Kandis melakukan penangkapan terhadap AW di sebuah warung yg berada di jalur gajah, dan pada saat dilakukan penangkapan Pelaku mengakui perbuatan pencurian yg dilakukannya dirumah/warung Rudianto, mencuri berbagai macam Rokok, HP, dan uang di kasir sebanyak Rp. 3.000.000 dengan kerugian sekitar Rp 15.000.000. Selanjutnya dilakukan pengembangan berdasarkan keterangan AW dilakukan penangkapan terhadap teman-temanya sekitar pukul 15.00 wib berhasil diamankan (I) yg sdg bekerja di sebuah bengkel Jalan Simpang Kaleng Dusun Garut Kampung Belutu dan pelaku mengakui perbuatannya.

  

  

Selanjutnya dilakukan penangkapan kembali terhadap temannya sekitar pukul 15.30 wib Sdr. (I) ditangkap pada saat berada dirumahnya. Setelah ketiganya ditangkap dan diamankan oleh anggota opsnal Polsek Kandis dilakukan introgasi yang mana para pelaku juga mengakui bahwa mereka juga melakukan tindak pidana lain yaitu pencurian sepeda motor di daerah Kandis, setelah di cek oleh anggota opsnal Kandis ternyata memang benar Korban telah membuat laporan ke Polsek Kandis yaitu :

  

  

Laporan Polisi No 170-B/VII/2016/Riau/Res Siak/Sek Kandis Pelapor An. NASMAIDI, 33 Th, Islam, Wiraswasta, Jl Raya Pku-Duri Km 72 Rt 01 Rw 02 Kel Simp Belutu Kec Kandis tentang Curanmor yg terjadi pd hari Kamis tgl 21 Juli 2016 pkl 03.30 wib di Jl Raya-Duri km 72 Kel Tel Samsam.

  

  

Selanjutnya anggota opsnal melakukan penyelidikan bahwa sepeda motor tersebut di jual melalui (A), selaku pencari penampung atau pembeli sepeda motor curian dan dilakukan penangkapan sekitar pukul 16.00 wib, ketika pelaku sedang melintas di jalan menggunakan sepeda motor hendak menjemput istrinya dan dilakukan introgasi kepada (A) sepeda motor tersebut di beli oleh (B).

  

  

Tidak mau kehilangan barang bukti, anggota opsnal Polsek Kandis langsung memburu (B) dan barang bukti, sekitar pukul 18.00 wib (B) ditangkap dirumahnya beserta sepeda motor hasil Curian jenis Honda Supra 125 dalam kondisi seluruh bodynya sdh ditanggalkan (trondol) tanpa nopol. Selanjutnya ke lima Pelaku beserta brang bukti langsung dibawa dan diamankan ke Polsek Kandis untuk diproses lanjut.

  

  

Selain itu, kasus narkotika kembali terjadi pada hari Kamis 8 September 2016 sekitar pukul 15.00 wib. Satuan Resnarkoba Polres Siak telah melakukan penangkapan tindak pidana Narkotika di Jalan Raja Kecik belakang SD 06 Kampung Perawang barat Kecamatan Tualang Kabupaten Siak, penangkapan MP (40) yang tercatat kesehariannya sebagai buruh bangunan, alamat Jl Raja Kecik Kampung Perawang Barat Kec Tualang Kab. Siak.

  

  

Ditemukan 5 paket narkotika diduga jenis shabu dengan berat 0,60 gram, adapun barang bukti yang disita berupa 5 narkotika diduga jenis shabu, 1 bh bong, 2 bh pirek, 2 bh mancis, 1 unit hp, uang hasil penjualan Rp.657.000. Kini barang bukti telah diamankan Kapolres Siak guna proses lebih lanjut.