REDAKSIRIAU.CO, BATAM - S (24), wanita penikmat jasa seks imigran asal Afghanistan, resmi dijadikan tersangka oleh aparat Polresta Barelang. Dia dijerat UU Perlindungan Anak. Kepada KORAN SINDO BATAM, S mengaku telah mengenal J (17), imigran asal Afghanistan, sejak bulan Maret 2016. Mereka berkenalan di tempat sebuah tempat fitness di Batam.

  

  

Sejak mengenal J, S mengaku telah berhubungan badan sebanyak tiga kali. Setelah berhubungan badan, ia selalu mengirim uang melalui rekening B (mucikari, 32 tahun) dengan tarif sekali kencan Rp1 juta. "Tiga kali saya berhubungan dengan J di dalam hotel selalu saya puas. Selesai berhubungan saya kirim uang ke rekening B sebanyak Rp1 juta," ujarnya, Sabtu (10/9/2016).

  

  

Selama tiga kali berhubungan dengan J, S tidak mengetahui J masih di bawah umur. "Saya mau dengan J karena ketampanannya, saya juga berharap mendapatkan keturunan dari J." (Baca juga: Dianggap Korban, Imigran Pemuas Nafsu Tidak Dipidanakan).

  

  

Terpisah, B mengaku telah mengenal J sekitar satu tahun belakangan. Dia juga mengaku yang memperkenalkan J dengan S. Tetapi, ia mengaku tak mengetahui J dengan S memiliki hubungan sejauh itu. Saat ditanyai apakah dia pernah mendapatkan uang dari S atau J, B mengaku tidak pernah mendapatkannya. Malah, uangnya dipinjam J sebanyak Rp300 ribu saat J mau membeli HP.

  

  

"Saya tidak pernah mendapatkan uang dari mereka, tetapi memang saya yang memperkenalkan mereka," katanya.

  

  

Menurut Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Memo Ardian, dalam kasus ini S dan B dijerat UU Perlindungan Anak. "Untuk S terancam kurungan penjara maksimal tiga tahun penjara dan B akan terancam dengan kurungan penjara maksimal 20 tahun," ujarnya.