"Kejadian berawal ketika korban sedang duduk di warung kopi, kemudian pelaku datang dàn langsung menendang kaki korban yang dianggapnya menghalangi jalan pelaku. Lalu korban bilang 'kenapa sih lo'," kata Suyatno kepada wartawan, Sabtu (10/9/2016).
Suyatno melanjutkan, pelaku merasa tidak senang karena ditegur korban dan langsung menuang air ke gelas plastik kemudian menyiramkan air dalam gelas tersebut ke wajah korban, korbanpun kaget. Pelaku makin kesal memukul kepala korban dengan menggunakan teko besi yang diambil dari atas meja. Akibat pukulan teko itu pelipis kiri korban robek. Pelaku yang tak puas kembali menganiaya korban dengan tangan kosong.
Atas penganiayaan tersebut, korban melaporkannya ke Polsek Cempaka Putih Jakarta Pusat. Polisi berhasil mengamankan pelaku di Jalan Kràmat Raya belakang stasiun Kramat Senen Jakarta Pusat. "Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan hukuman penjara maksimal 2 tahun," tutupnya.