Peristiwa pencabulan itu sendiri terjadi pada Kamis (8/9/16) pukul 13.00 wita di rumah korban, Desa Sekapuk Satu Tanahbumbu.
SK merupakan warga Angsana, Kabupaten Tanahbumbu. Kapolsek Satui Iptu Apri, Jumat (9/9/2016), menyebut pelaku dijerat UU Perlindungan anak no 35 tahun 2014 dengan ancaman pidana kurungan maksimal 15 tahun.
"Pelaku menggunakan kesempatan saat si nenek tukang urut ke luar rumahnya. Karena ada urusan. Kesempatan itu langsung dimanfaatkan pelaku yang berlangsung kurang lebih 30 menit ditinggalkan sang nenek urut,"kata kapolsek.