REDAKSIRIAU.CO, BLITAR - Hasil korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) atau hibah untuk Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) senilai Rp3 miliar diduga mengalir ke sejumlah anggota DPRD Kabupaten Blitar. Sebanyak 12 orang anggota Komisi IV (termasuk ketua) telah menerima dana gratifikasi yang kini menjadi fokus penyidikan aparat kepolisian.

  

  

Disinyalir hendak melenyapkan jejak, para anggota legislatif itu beramai-ramai melakukan pengembalian. Koordinator LSM Komite Rakyat Pemberantas Korupsi (KRPK) Moh Triyanto mendesak kepolisian berani melakukan pengusutan. Sebab pengembalian uang hasil kejahatan tidak serta merta menghapus perbuatan melawan hukum.

  

  

"Meski dikembalikan mereka (anggota dewan) tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Bisa jadi ini kategori gratifikasi," ujar Moh Triyanto.

  

  

Total dana yang mengalir ke legislatif sebesar Rp50 juta. Nominalnya bervariatif. Untuk level pimpinan, yakni Ketua Komisi dan Wakil masing masing Rp5 juta. Sebelumnya penyidik kepolisian memeriksa bekas Bupati Blitar Herry Noegroho sebagai saksi. Sebagai kepala daerah Herry dianggap mengetahui terjadinya praktik korupsi yang berlangsung tahun 2015 itu.

  

  

Dana Bansos bersumber dari APBN dan APBD. Dalam penyidikan terungkap bahwa dari kucuran dana Bansos atau hibah Rp 3 miliar ke KONI hanya Rp500 juta yang bisa dipertanggungjawabkan.

  

  

Triyanto mencontohkan kasus korupsi dana kesehatan tahun 2006 di lingkup bidan desa di wilayah Blitar barat. Meski terjadi pengembalian, proses hukum tetap berjalan.

  

  

"Saat itu kami yang melaporkan. Dan pelaku juga ditahan. Artinya di depan hukum semua sama. Jangan sampai ada perlakuan beda dan tebang pilih," pungkasnya.

  

  

Dihubungi terpisah Anggota DPRD Kabupaten Blitar Wasis Kunto Atmojo membenarkan adanya informasi sejumlah rekannya di legislatif diduga tersangkut aliran dana korupsi KONI.

  

  

Sebagai anggota legislatif dia mengatakan menghormati proses hukum yang berjalan. "Sebab semua warga negara di hadapan hukum sama. Karenanya kita menghormati proses hukum yang berjalan," ujarnya.

  

  

Kapolres Blitar AKBP Slamet Waluya sebelumnya mengatakan bahwa alat bukti pengusutan kasus korupsi KONI berupa dokumen, petunjuk, keterangan ahli dan saksi. Dari semua alat bukti itu, penyidik telah memeriksa sebanyak 20 orang saksi yang berasal dari berbagai kalangan. Dia menegaskan bahwa siapa pun yang terbukti bersalah harus bertanggung jawab.