"Tetapi mengapa mereka masih bisa keluar seenaknya," kata Novyandri
Hasil investigasi tim kusus dari imigrasi, mereka yang yang terlibat dalam portitusi ini memilih tempat sesuai dengan kesepakatan antara kedua belah pihak. Bisa saja di hotel atau di kosan tempat si penikmat jasa.
"Tim kita bekerja pagi hingga malam dan sampai mendapatkan seorang WNI bernama Bonny yang menjadi penyalur mereka kepada para pelanggan. Saat ini, kasusnya sudah kita serahkan kepada pihak yang berwajib," kata lagi.
Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Memo Ardian saat dikonfirmasi membenarkan adanya kasus yang diserahkan pihak imigrasi ini. "Bonny dilepaskan kembali karena belum memenuhi unsur pidana," katanya.
"Unsur mucikari dan UU perlindungan anak belum terpenuhi sehingga kita pulangkan sambil mencari alat bukti yang mendukung perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Bonny," sebut Memo menerangkan.