Kemajuan teknologi yang semakin meningkat seperti sekarang ini menjadi peluang baru bagi para pelaku kejahatan untuk beraksi, seperti yang terjadi di Arab Saudi ini.
Seorang pria Arab Saudi yang menyelundupkan narkoba ke dalam penjara utama Jeddah menggunakan drone telah dijatuhi hukuman 15 tahun penjara dan 1.500 kali cambukan. Jaksa Agung setempat menyebut hukuman itu terlalu ringan dan menyerukan agar terdakwa dihukum mati.
Dalam kasus ini, seorang pria Libanon yang tinggal di Arab Saudi juga dihukum karena menjual drone pada terdakwa. Pria Libanon itu dihukum 10 tahun penjara dan 1.000 kali cambukan. Dia juga akan dideportasi setelah dibebaskan nanti.
Penyelundupan narkoba dengan drone ke dalam penjara itu berlangsung sekitar 2,5 tahun lalu. Done berukuran 45cm x 45cm tersebut mendarat di atap barak penjara nomor tujuh dan delapan.
Menurut laporan Saudi Gazette Senin (5/9/2016), drone terlihat terbang dari salah satu sudut penjara Briman dan disaksikan penjaga penjara.
Sebuah laporan intelijen Saudi mengatakan pesawat tak berawak tersebut dikenalikan terdakwa dengan remote control untuk membawa 1.997 pil Captagon dan 115 gram ganja.
Arab Saudi memiliki beberapa undang-undang anti-narkoba yang terkenal ketat di dunia dan dapat mengakibatkan hukuman mati jika dilanggar. Pada tahun 2014, pihak berwenang Saudi mengeksekusi empat anggota keluarga yang sama setelah mereka dinyatakan bersalah menerima pasokan ganja dalam jumlah besar.