Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian menegaskan jika tidak ada aktivitas perkumpulan antara jajaran kepolisian dengan bos PT APSL. "Intinya tidak ada kongko dengan perusahaan kelapa sawit, ini enggak tahu siapa yang menghubung-hubungkan," tegasnya di Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Polri di Ancol, Jakarta, Senin (5/9/3016).
Tito juga menjelaskan, dalam penanganan kasus kebakaran hutan dan lahan Divisi Propam Mabes polri telah melalukan pemeriksaan hingga akhirnya diputuskan untuk penghentian penyidikan.
"Sp3 sudah dievaluasi karena kurang cukup bukti. Ada yang terbakar, asalnya dari luar (lahan perusahaan)," jelasnya.
Tito pun tidak ambil pusing jika ada pihak yang merasa dirugikan terkait keputusan SP3 kasus kebakaran hutan dan lahan.
"Prinsipnya apabila ada yang tak terima bisa gugat di praperadilan," ucap Tito.
Untuk diketahui, dalam kasus tersebut Polri telah melakukan SP3 terhadap 15 perusahaan yang diduga melakukan pembakaran hutan dan lahan di Riau. Kasus itu dihentikan penyidikan karena penyidik Propam Polri tidak menemukan alat bukti kuat untuk memproses 15 perusahaan.