REDAKSIRIAU.CO, TANGERANG - Tindak pidana pencabulan anak dibawa umur kembali terjadi, kali ini dilakukan oleh seorang kakek-kakek.

  

   Seorang kakek berumur 78 tahun tega mencabuli cicitnya yang masih berusia 3,5 tahun. Pelaku yakni SPD kini harus mendekam di tahanan akibat perbuatan kejinya tersebut. Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Samian menjelaskan, terbongkarnya aksi bejat SDP ini berkat laporan salah satu LSM sosial yakni Marsela Foundation.

  

   Aktivis Marsela Foundation curiga melihat bercak darah dipopok balita berinisial A tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan akhirnya petugas menangkapm SDP di salah satu tempat di Tangel.

  

   "Korban ini dititipkan ke pelaku, karena ibunya bekerja sebagai TKW di Arab Saudi. Ayah korban hingga kini tidak diketahui keberadaannya," kata Samian kepada wartawan, Jumat (2/9/2016).

  

   Menurut Samian, SDP kini telah berada di tahanan dan akan dijerat Pasal 81 sub Pasal 82 UU RI No 35/2014 atas perubahan UU RI No 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun. Sementara itu SPD mengakui perbuatannya telah mencabuli cicitnya tersebut.

  

   "Enggak berkali-kali, baru empat kali," kata SDP tanpa penyesalan di hadapan penyidik Polres Tangsel.