REDAKSIRIAU.CO, – Ombudsman RI meminta penjelasan dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo terkait masalah Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP). Ketua Bidang Ombudsman RI bidang Penyelesaian Laporan, Ahmad Suaedy mengatakan, ketidakpastian layanan e-KTP telah menyebabkan masyarakat tidak bisa mengakses dan mendapatkan pelayanan publik antara lain BPJS, layanan pembuat paspor, NPWP, dan layanan perbankan. "Apapun persoalan Kemendagri terkait e-KTP, sebenarnya kepastian pelayanan masyarakat jangan sampai terganggu," ujar Ahmad di Gedung Ombudsman, Jakarta, Kamis 1 September 2016. Beberapa persoalan yang disoroti Ombudsman, yaitu lamanya waktu pencetakan, prosedur perbaikan e-KTP, layanan bagi warga keyakinan minoritas dan masyarakat di daerah terpencil yang diminta menjadi perhatian serius otoritas terkait. "Kegagalan melakukan perekaman e-KTP seluruh masyarakat Indonesia adalah tanggung jawab Kemendagri," lanjutnya. Mendagri Tepis Isu Sanksi bagi Warga Telat Rekam e-KTP Sementara itu, Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri, Zupan Arif Fakhrullah mengatakan, pihaknya telah memotong regulasi administrasi dalam pembuatan e-KTP. Prosedur kini tidak lagi harus dengan surat pengantar lurah, atau RT/RW, namun warga cukup membawa Kartu Keluarga (KK). Sementara itu, terkait persoalan agama, Kemendagri juga mengeluarkan surat edaran kepada seluruh kepala dinas Dukcapil untuk tetap memberikan layanan kepada warga dengan agama minoritas. Apabila warga berkeyakinan di luar enam agama resmi yang diakui pemerintah, maka diizinkan mengosongkan kolom agama di e-KTP. "Kalau dia penghayat kepercayaan aliran Sunda Wiwitan misalnya itu kosong," kata dia. Sebelumnya, Kemendagri juga mengeluarkan surat edaran tentang percepatan penertiban e-KTP dan akta kelahiran kepada seluruh gubernur, bupati, dan wali kota. Dalam surat edaran itu, Mendagri Tjahjo Kumolo meminta masyarakat melakukan perekaman e-KTP sampai dengan 30 September 2016.