REDAKSIRIAU.CO, INDRAGIRI HILIR - Kah alias Iy seorang pemuda warga Desa Sungai Salak, Kecamatan Tempuling, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) Provinsi Riau ditangkap polisi karena diketahui telah membawa senjata tajam jenis badik dengan tanpa hak menguasai, menyimpan maupun membawa senjata tersebut.

  

Kah atau Iy ditangkap oleh polisi pada hari hari Rabu (31/8/2016) sekira pukul 00.30 Wib di Pasar Desa Pulau Palas Kecamatan Tembilahan Hulu Kabupaten Inhil bersama barang buktinya yaitu satu bilah pisau jenis badik bergagang kayu warna coklat berikut satu sarung pisau berwarna hitam.

  

Penangkapan itu bermula sekira pukul 24.30 Wib pada saat acara hiburan Orgen Tunggal berlangsung di Pasar Desa Pulau Palas Kecamatan Tembilahan Hulu Kabupaten Inhil, tak lama kemudian terjadilah keributan antara sesama pengunjung kemudian anggota yang melaksanakan pengamanan langsung mendatangi tempat kejadian keributan,

  

Pihak keamanan melihat pelaku sedang mencabut senjata tajam dari pinggang belakang, dan bermaksud akan menusuk salah satu warga pengunjung hiburan organ tunggal. Melihat hal tersebut petugas berusaha merebut pisau dan terjadilah tarik menarik sehingga senjata tajam tersebut terjatuh ke bawah dan setelah itu menangkap pelaku.

  

Selanjutnya pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolsek Tembilahan Hulu guna penyidikan lebih lanjut.