"Psychosocial therapy tidak didampingi orang tua korban tapi langsung didampingi oleh KPAI (Komisi Perlindungan Anak Indonesia). Tugas Mensos prinsipnya siap melakukan psychosocial therapy," kata Khofifah di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (31/8/2016).
Khofifah juga menjelaskan, Kementerian Sosial dalam meminimalisasi tindak kejahatan seksual terhadap anak. Salah satunya menyiapkan call center pengaduan bagi anak-anak korban kekerasan dan kejahatan.
"Bisa hubungi 1500771, di mana pun ada teman-teman menemukan anak terlantar, tereksploitasi dan kejahatan seksual bisa menghubungi," katanya.
Sebelumnya, Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri membongkar kasus prostitusi online dengan korban 99 anak laki-laki di bawah umur.