REDAKSIRIAU.CO, JAKARTA - Lagi-lagi pejabat Pemerintah Indonesia terjebak dengan kasus korupsi, kali ini menimpa mantan Bupati Bangkalan, Jawa Timur, Fuad Amin Imron.

  

   Dari hasil putusan Mahkamah Agung (MA) tanggal 29 Juni 2016, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil mengeksekusi uang hasil korupsi Fuad Amin Imron. Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha mengatakan, total harta yang dirampas KPK dari Fuad sebesar Rp222 miliar.

  

   "Kemarin 30 Agustus uang telah diserahkan ke kas negara," ucap Priharsa di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Rabu (31/8/2016).

  

   Fuad Amin terbukti melakukan korupsi saat masih menjabat sebagai Bupati Bangkalan. Dia terbukti menerima uang sebesar Rp18,05 miliar dari bos PT MKS Antonius Bambang Djatmiko. Selain itu, Amin juga melakukan tindak pidana pencucian uang. Saat ini Fuad yang saat ditangkap menjabat Ketua DPRD Bangkalan itu sedang menjalani masa hukumannya di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

  

   Mantan petinggi Bangkalan itu dikirim ke Lapas Sukamiskin itu pada 29 Juli 2016 lalu. Fuad divonis penjara selama 13 tahun dan denda Rp5 miliar subsider satu tahun kurungan di tingkat kasasi. Fuad juga dikenai pidana tambahan yakni pencabutan hak politik selama lima tahun pasca menjalani masa tahanan.