REDAKSIRIAU.CO, INDRAGIRI HILIR - Pendalaman dugaan kasus tindak pidana korupsi dana konsultan Desa Mandiri pada tahun 2012 yang lalu telah menyeret beberapa nama.

  

   Saat ini nama Mantan Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Inhil, H Edy Syafwannur juga tidak luput dari pemeriksaan yang dilakukan oleh unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polres Inhil dengan status sebagai saksi. Pemeriksaan ini diketahui dilakukan pada Selasa (30/8/16) di Polres Inhil.

  

   Nama Edy Syafwannur muncul setelah dilakukan pemeriksaan kepada salah seorang tersangka H yang diketahui memiliki jabatan sebagai Direktur PT Consulindo konsultan Desa Mandiri tahun 2012. Edy Syafwannur diduga telah menerima dana Rp 800.000.000 dari pagu anggaran Rp 2,6 miliar lebih dari tersangka H.

  

   Kebenaran informasi ini juga dibenarkan oleh salah seorang penyidik di Unit Tipidkor Polres Inhil. Ia membenarkan adanya pemeriksaan saksi atas nama Edy Syafwannur tersebut.

  

   Namun untuk informasi yang lebih jauh, mereka menyarankan untuk mengkonfirmasikannya kepada atasannya.

  

   Pada kesempatan pemeriksaan itu, para wartawan juga dilarang mengambil gambar.

  

   Menurut informasi yang beredar, saat ini diketahui ada tiga orang tersangka yang sudah dilakukan penahanan oleh penyidik Polres Inhil.